Syarat dan Rukun Nikah yang Wajib Diketahui

Dalam ajaran Islam, sebuah pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat sah nikah. Kedua unsur ini sangat penting dan tidak boleh diabaikan saat ingin melangsungkan pernikahan. Rukun nikah merupakan amalan hakiki yang terdapat dalam ibadah, sedangkan syarat sah nikah adalah perkara di luar amalan tersebut namun menjadi wajib untuk dipenuhi. Sebelum kamu membuat undangan pernikahan online di nicewedding.id, kamu bisa simak syarat dan rukun nikah berikut :

Rukun Nikah

Pasangan Muslim yang hendak menikah perlu mengetahui rukun dan syarat sah nikah agar pernikahan mereka sah di mata hukum dan agama.

Ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang akan menikah, yaitu :

  • Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk melangsungkan pernikahan
  • Terdapat wali dari calon pengantin perempuan
  • Dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki yang adil
  • Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
  • Dan diucapkannya ijab kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis secara marfu.

Syarat Nikah

Selain itu, ada enam syarat nikah yang harus dipenuhi, yaitu beragama Islam, tidak memiliki hubungan mahram, dihadiri oleh wali nikah bagi perempuan, ada wali nikah bagi perempuan, ada saksi dan sedang tidak ihram atau berhasi.

Beragama Islam

Calon suami dan istri harus beragama Islam serta jelas nama dan orangnya. Tidak sah jika seorang Muslim menikahi non-Muslim dengan cara ijab kabul Islam.

Bukan Mahram

Selain itu, harus dipastikan bahwa pasangan yang akan dinikahi bukanlah mahram, sehingga tidak ada penghalang bagi perkawinan tersebut.

Ada Wali Nikah Dari Pihak Perempuan

Sebuah pernikahan juga harus dihadiri oleh wali nikah yang harus laki-laki, sesuai dengan hadis yang mengatakan bahwa wali nikah harus laki-laki dan tidak boleh perempuan.

Dalam agama Islam, wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Namun, jika sang ayah sudah meninggal, maka wali nikah bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, atau paman, dan seterusnya sesuai dengan urutan nasab. Jika tidak ada wali nasab dari keluarga, maka alternatifnya adalah wali hakim yang syarat dan ketentuannya telah diatur.

Ada Saksi

Syarat sah nikah selanjutnya adalah hadirnya minimal dua orang saksi yang menghadiri ijab kabul, satu dari pihak mempelai wanita dan satu lagi dari mempelai pria. Karena saksi menempati posisi penting dalam akad nikah, maka disyaratkan bahwa saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat memahami maksud akad.

Tidak Sedang Berhaji atau Ihram

Jumhur ulama juga melarang untuk menikah saat sedang ihram atau dalam keadaan berhaji, merujuk pada ajaran Islam. Seorang ulama bermazhab Syafii juga menjelaskan dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib bahwa salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah atau menjadi wali dalam pernikahan.

Persetujuan dari kedua belah pihak

Persyaratan penting lainnya dalam pernikahan adalah persetujuan yang diberikan oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis dari Abu Hurairah RA yang menyatakan bahwa seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimusyawarahkan atau diminta pendapatnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya. (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

Dalam Islam, pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan dari kedua belah pihak dianggap tidak sah dan tidak berkah. Oleh karena itu, perlu adanya komunikasi dan kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak sebelum melakukan pernikahan.

Oleh karena itu, penting bagi pasangan Muslim untuk memahami rukun dan syarat sah nikah agar pernikahan mereka dapat dianggap sah di mata hukum dan agama.